Pengertian, Nisab (batas) dan Perhitungan Zakat Menurut Islam
Berdasarkan pengertian secara etimologi, kata zakat berasal dari bahasa Arab adalah ”Zakaa” memiliki arti tumbuh atau berkembang. Jika diucapkan, اﻟﺰرع زآﻲ, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah.19
Sedangkan menurut terminologi, Zakat adalah mengeluarkan harta secara khusus kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Artinya, orang yang telah sampai nisab dan syarat zakatnya (muzakki), maka diwajibkan baginya untuk memberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq).20 Zakat sendiri terbagi menjadi dua: 1) Zakat Fitrah, ialah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat yang harus dikeluarkan setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan. 2) Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perdagangan atau perusahaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan (rikaz), emas, perak, uang dan hasil pendapatan atau jasa. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri
3. Nisab (Batas Pembebasan) Zakat
Pemenuhan bagi semua jenis harta bersifat tetap yang berada di tangan pemiliknya selama satu tahun dikenakan zakat, dengan syarat memenuhi atau
melebihi minimum yang ditetapkan hukum Islam. Sedangkan harta yang belum memenuhi ketentuan minimal maka harta itu akan terbebaskan dari kewajiban zakat. Islam telah menentukan batas pembebasan atas setiap harta yang disebut nisab. Batas tersebut bagi seorang pengutang, adalah jumlah harta yang dimiliki dikurangi jumlah utang.29 Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat, meanalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan tranding atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan perhitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan. Demikian nisabnya adalah senilai 85 gram emas murni, perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar atau dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% oleh perusahaan.30
Perhitungan Zakat Perusahaan
Perusahaan yang sudah memiliki kemampuan zakat wajib membayarkannya sesuai dengan hukum syariah yang berlaku. Perhitungan zakat perusahaan adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek yang disesuaikan dengan ketentuan syariah.31 Prinsip penghitungan zakatnya yaitu mengacu pada prinsip penghitungan zakat perdagangan atau perniagaan, yaitu berdasarkan pada riwayat Maimun bin Muhran yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitabnya Al-Amwal: “Apabila telah sampai waktu penunaian zakat (berlalu haul) maka lihatlah uang yang ada padamu atau persediaan barang dagangan, dan nilailah uang dan piutang yang ada pada orang lain. Hitunglah, kemudian hutangnya pada orang kemudian zakatilah sisanya.
AAOIFI (The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) merumuskan standar zakat untuk institusi keuangan yaitu sebagaimana berikut:
a) Metode Aktiva Bersih (Net Asset), Subjek zakat pada metode aktiva bersih terdiri dari: kas dan setara kas, piutang bersih (total piutang dikurangi piutang ragu), aktiva yang diperdagangkan, pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, pembiayaan salam dan Istisna.
b) Metode Dana Investasi Bersih (Net Invested Funds). Subjek zakat pada metode dana investasi bersih sebagai berikut: modal disetor, cadangan yang tidak dikurangkan dari aktiva, laba ditahan termasuk laba ditahan yang digunakan sebagai cadangan, laba bersih yang belum dibagikan, komponen pengurangnya adalah: aktiva tetap bersih, investasi yang tidak digunakan dalam perdagangan mislnya gedung yang disewakan, kerugianyang terjadi selama 1 periode.32
c) Rasio Kinerja Zakat (ZR), lembaga keuangan syariah diwajibkan untuk membayar zakat dengan berbasis pada aset bersih. Dalam penelitian ZR diperoleh dengan membandingkan zakat yang dibayarkan bank syariah dengan laba sebelum pajak. Karena secara konsensus umum bank syariah di Indonesia menghitung zakat berbasis pada laba sebelum pajak ini. Semakin tinggi komponen ini mengindikasikan zakah performance bank syariah yang baik. Kriteria penilaian peringkat untuk ZR adalah: Peringkat 1 = ZR > 2,5%; Peringkat 2 = 2% < ZR ≤ 2,5%; Peringkat 3 = 1,5% < ZR
≤ 2%; Peringkat 4 = 1% < ZR ≤ 1,5%; dan Peringkat 5 = ZR ≤ 1%.33
Labels:
Bisnis Online Syariah,
Bisnis Sampingan
Thanks for reading Pengertian, Nisab (batas) dan Perhitungan Zakat Menurut Islam. Please share...!