Pengertian , Definisi dan Hakikat Koperasi - Koperasi berasal dari perkataan ko/co dan operasi/operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal, akan tetapi persekutuan sosial.
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.
3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota dengan kerja sama secara kekeluargaan.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.1
Bapak Margono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” 1941, mengatakan bahwa; koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.2
Kata-kata yang tersurat dalam definisi tersebut dapat diterangkan sebagai berikut:
a. Adanya unsur kesukarelaan dalam berkoperasi.
b. Bahwa dengan bekerja sama itu, manusia akan lebih mudah mencapai apa yang diinginkan.
c. Bahwa pendirian dari suatu koperasi mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis.
Sebagaimana dimuat dalam Bab III Bagian I, pengertian koperasi, Pasal 3 UU No.12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sabagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.3
Prof. Marvin A. Schaars seorang guru besar dari Universitas of Wisconsin, Madison USA mengatakan: “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.4
Dari pernyataan Identiti Koperasi ICA (Perserikatan Koperasi Internasional) Koperasi ialah sebuah persatuan manusia yang berautonomi yang secara sukarela bersatu untuk memenuhi keperluan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya dan aspirasi menerusi pertubuhan yang dipunyai bersama dan dikawal secara demokrasi.
Definisi diatas nampak sederhana, tetapi di dalamnya terkandung makna yang luas. Koperasi mengandung dua unsur, yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial. Koperasi merupakan suatu sistem dan sebagaimana diketahui sistem itu merupakan himpunan komponen- komponen atau bagian yang saling berkaitan yang secara bersama-sama berfungsi mencapai tujuan.
Sendi dasar koperasi yang pertama, bersumber dari pengalaman koperasi yang pertama di Rochdale, Inggris tahun 1984, karena itu sering disebut prinsip-prinsip Rochdale. Prinsip yang ditemukan atas dasar pengalaman itu, kemudian dipergunakan sebagai pedoman bagi para penggerak dan pelopor koperasi di seluruh dunia. Pada kurun waktu yang hampir bersamaan, prinsip-prinsip yang serupa juga ditemukan dan dikembangkan oleh Raffeise dan Herman Schalde D. di Jerman. Dalam perkembangannya kemudian, tiap Negara selalu menyesuaikan diri dengan kondisi masing-masing dalam menerapkan prinsip- prinsip itu. Namun beberapa yang bersifat mutlak dan menjadi ciri utama organisasi koperasi tetap dipertahankan sampai saat ini di seluruh dunia. Oleh karena koperasi yang berdiri di Rochdale itu adalah koperasi konsumsi, maka beberapa prinsip di antaranya nampak kaitan yang erat dengan kegiatan usaha konsumsi tersebut.
Dalam konteks koperasi pesantren, pengurus dapat diartikan sebagai keseluruhan daya penggerak dalam pengelolaan koperasi yang dapat mendidik santri serta memberi arahan kepada santri sehingga santri dapat memahami kegiatan ekonomi dan tujuan yang dikehendaki dapat tercapai.
Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang koperasi tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.7
Dengan demikian dari pengertian tersebut hakikat koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekumpulan orang-orang atau kelompok yang mengutamakan kegiatan yang bersifat kerja sama, gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban. Artinya koperasi adalah merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. karena koperasi mempunyai asas demokrasi maka harus dijamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik anggota itu sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota koperasi. Cara-cara atau kriteria-kriteria yang digunakan untuk pengelompokkan itu tentunya dari suatu negara ke negara lain berbeda-beda. Pengelompokan atau klasifikasi koperasi atau istilah apa pun yang digunakan, memang diperlukan mengingat adanya banyak perbedaan yang ditemukan di antara sesama koperasi, baik yang menyangkut ciri, sifat, ekonominya, lapangan usaha, ataupun afiliasi keanggotaannya dan sebagainya.
Untuk memisahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya, Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagai kriteria seperti tersebut di atas itu selanjutnya disebut penjenisan. Dalam perkembangannya kriteria yang dipergunakan berubah-ubah dari waktu ke waktu.8
Peraturan pemerintah No.60 Tahun 1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2), mengatakan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/ 1959, maka terdapatlah 7 jenis koperasi (pasal3), yaitu:
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Ir.Kaslan A.Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi” (1964) menyebutkan adanya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut Klasik. Pengelompokan menurut klasik tersebut hanya mengenal adanya 3 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
2. Koperasi penghasil tujuan dari koperasi jenis ini ialah mengerjakan sesuatu pekerjaan bersama-sama.
3. Koperasi simpan pinjam tujuan dari perkumpulan ini adalah memberi kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjamkan uang.
Sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka jenis Koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi. Jenis-jenis itu ialah koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi
produksi. Perkembangan koperasi yang mula-mula hanya terbatas pada tiga bidang usaha tersebut di atas, lama-kelamaan bertambah luas sesuai dengan keperluan masyarakat, seperi koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi perikanan dan lainnya.
Dasar penjenisan koperasi Indonesia adalah dari dan maksud untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas dan kepentingan ekonominya, misalnya koperasi yang bersifat khusus seperti koperasi batik, koperasi perumahan, koperasi listrik desa, koperasi asuransi dan koperasi lainnya. Guna kepentingan dan perkembangan daerah kerja serta menjamin efisiensi ekonomi koperasi yang bersangkutan juga demi ketertiban, diusahakan hanya satu koperasi yang setingkat dan sejenis untuk satu daerah kerja.
Berbagai jenis koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan, yaitu:
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal, akan tetapi persekutuan sosial.
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.
3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota dengan kerja sama secara kekeluargaan.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.1
Bapak Margono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” 1941, mengatakan bahwa; koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.2
Kata-kata yang tersurat dalam definisi tersebut dapat diterangkan sebagai berikut:
a. Adanya unsur kesukarelaan dalam berkoperasi.
b. Bahwa dengan bekerja sama itu, manusia akan lebih mudah mencapai apa yang diinginkan.
c. Bahwa pendirian dari suatu koperasi mempunyai pertimbangan-pertimbangan ekonomis.
Sebagaimana dimuat dalam Bab III Bagian I, pengertian koperasi, Pasal 3 UU No.12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sabagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.3
Prof. Marvin A. Schaars seorang guru besar dari Universitas of Wisconsin, Madison USA mengatakan: “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.4
Dari pernyataan Identiti Koperasi ICA (Perserikatan Koperasi Internasional) Koperasi ialah sebuah persatuan manusia yang berautonomi yang secara sukarela bersatu untuk memenuhi keperluan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya dan aspirasi menerusi pertubuhan yang dipunyai bersama dan dikawal secara demokrasi.
Definisi diatas nampak sederhana, tetapi di dalamnya terkandung makna yang luas. Koperasi mengandung dua unsur, yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial. Koperasi merupakan suatu sistem dan sebagaimana diketahui sistem itu merupakan himpunan komponen- komponen atau bagian yang saling berkaitan yang secara bersama-sama berfungsi mencapai tujuan.
Sendi dasar koperasi yang pertama, bersumber dari pengalaman koperasi yang pertama di Rochdale, Inggris tahun 1984, karena itu sering disebut prinsip-prinsip Rochdale. Prinsip yang ditemukan atas dasar pengalaman itu, kemudian dipergunakan sebagai pedoman bagi para penggerak dan pelopor koperasi di seluruh dunia. Pada kurun waktu yang hampir bersamaan, prinsip-prinsip yang serupa juga ditemukan dan dikembangkan oleh Raffeise dan Herman Schalde D. di Jerman. Dalam perkembangannya kemudian, tiap Negara selalu menyesuaikan diri dengan kondisi masing-masing dalam menerapkan prinsip- prinsip itu. Namun beberapa yang bersifat mutlak dan menjadi ciri utama organisasi koperasi tetap dipertahankan sampai saat ini di seluruh dunia. Oleh karena koperasi yang berdiri di Rochdale itu adalah koperasi konsumsi, maka beberapa prinsip di antaranya nampak kaitan yang erat dengan kegiatan usaha konsumsi tersebut.
Dalam konteks koperasi pesantren, pengurus dapat diartikan sebagai keseluruhan daya penggerak dalam pengelolaan koperasi yang dapat mendidik santri serta memberi arahan kepada santri sehingga santri dapat memahami kegiatan ekonomi dan tujuan yang dikehendaki dapat tercapai.
Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang koperasi tahun 1967 No. 12 tentang Pokok-pokok perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.7
Dengan demikian dari pengertian tersebut hakikat koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekumpulan orang-orang atau kelompok yang mengutamakan kegiatan yang bersifat kerja sama, gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban. Artinya koperasi adalah merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. karena koperasi mempunyai asas demokrasi maka harus dijamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik anggota itu sendiri dan pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota koperasi. Cara-cara atau kriteria-kriteria yang digunakan untuk pengelompokkan itu tentunya dari suatu negara ke negara lain berbeda-beda. Pengelompokan atau klasifikasi koperasi atau istilah apa pun yang digunakan, memang diperlukan mengingat adanya banyak perbedaan yang ditemukan di antara sesama koperasi, baik yang menyangkut ciri, sifat, ekonominya, lapangan usaha, ataupun afiliasi keanggotaannya dan sebagainya.
Untuk memisahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya, Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagai kriteria seperti tersebut di atas itu selanjutnya disebut penjenisan. Dalam perkembangannya kriteria yang dipergunakan berubah-ubah dari waktu ke waktu.8
Peraturan pemerintah No.60 Tahun 1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2), mengatakan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/ 1959, maka terdapatlah 7 jenis koperasi (pasal3), yaitu:
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Ir.Kaslan A.Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi” (1964) menyebutkan adanya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut Klasik. Pengelompokan menurut klasik tersebut hanya mengenal adanya 3 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
2. Koperasi penghasil tujuan dari koperasi jenis ini ialah mengerjakan sesuatu pekerjaan bersama-sama.
3. Koperasi simpan pinjam tujuan dari perkumpulan ini adalah memberi kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjamkan uang.
Sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka jenis Koperasi didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi. Jenis-jenis itu ialah koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi
produksi. Perkembangan koperasi yang mula-mula hanya terbatas pada tiga bidang usaha tersebut di atas, lama-kelamaan bertambah luas sesuai dengan keperluan masyarakat, seperi koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi perikanan dan lainnya.
Dasar penjenisan koperasi Indonesia adalah dari dan maksud untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas dan kepentingan ekonominya, misalnya koperasi yang bersifat khusus seperti koperasi batik, koperasi perumahan, koperasi listrik desa, koperasi asuransi dan koperasi lainnya. Guna kepentingan dan perkembangan daerah kerja serta menjamin efisiensi ekonomi koperasi yang bersangkutan juga demi ketertiban, diusahakan hanya satu koperasi yang setingkat dan sejenis untuk satu daerah kerja.
Berbagai jenis koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Secara garis besar jenis koperasi yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan, yaitu:
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha
Labels:
bisnis online dari hp android,
Bisnis Online Syariah,
Bisnis Tanpa Modal
Thanks for reading Pengertian , Definisi dan Jenis Koperasi. Please share...!